Tujuh profesor dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi terbuka untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.
Apa yang Mereka Soroti?
- Intervensi Pemerintah
Para profesor menolak pemindahan kendali Kolegium dari organisasi profesi ke Kementerian Kesehatan atau Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir hal ini akan merusak otonomi ilmiah dan profesional para dokter. - Mutasi Dokter & Dampaknya
Pemindahan banyak dokter senior yang juga menjadi dosen di Fakultas Kedokteran mengakibatkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dianggap merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Menurunnya Kualitas
Para profesor memperingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter siap pakai akan mengalami penurunan, berdampak negatif terhadap keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak seharusnya diintervensi negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menteri Kesehatan mengambil alih perancangan dan pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa melibatkan akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Pemindahan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan mengurangi kualitas pendidikan spesialis”.
- Profesor dari Unhas & USU : Mereka memperingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium yang kurang transparan berisiko menciptakan kesenjangan dalam kompetensi Klinik-Ilmiah.
Tanggapan dari Kemenkes
Pemerintah melalui perwakilan Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini dilakukan sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan bertujuan untuk “mengokohkan koordinasi,” bukan pengambilalihan. Namun, para pengkritik menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Kenapa Ini Penting bagi Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berkaitan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi Akademik & Klinis : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan pemerintah perlu seimbang– tanpa dominasi dari satu pihak.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Dialihkan ke bawah Kementerian Kesehatan/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
| Risiko & Dampak | Perlunya menjaga independensi untuk memastikan mutu pendidikan dan layanan tetap terjaga |
| Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal dan bersifat koordinatif; akademisi menganggapnya sebagai intervensi |