Baru-baru ini, pemerintah AS mencabut sementara izin Universitas Harvard untuk menjadi sponsor visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini langsung menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa asing, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena dapat mempengaruhi status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Harvard segera mengambil langkah hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan sementara kebijakan tersebut. Artinya, mahasiswa asing masih dapat melanjutkan studi mereka tanpa perubahan status visa.
LPDP & Kemendiktisaintek Gerak Cepat
Untuk memastikan tidak ada mahasiswa Indonesia yang terdampak, LPDP bersama Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melakukan koordinasi intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus recipient di Harvard dan AS
- Mengimbau untuk tidak meninggalkan wilayah AS demi menjaga status visa
Siapkan “Fallback”: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan kembali diberlakukan:
- Liburan akademik sambil menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih bisa menerbitkan visa
- Kuliah bold agar studi tetap berjalan meskipun tidak di kampus
Fakta Singkat
| Aspek | Informasi |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 recipient sedang dan akan studi di AS |
| Harvard | 46 recipient sedang kuliah, 23 telah lulus & akan kembali ke RI |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memungkinkan lanjutkan studi |
| Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa tetap dapat kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & RI responsif dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi dinamis jadi penting untuk terus memperbarui information & bersiaga.